Nasib Rehabilitasi Musisi Anji Diputuskan Senin Besok

Nasib Rehabilitasi Musisi Anji Diputuskan Senin Besok

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Rilis Kasus Narkoba. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, Batamnews - Musikus Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji mengajukan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Pemohonan ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja. Namun, rekomendasi rehabilitasi bergantung pada hasil asesmen yang dilakukan oleh TAT BNNP DKI Jakarta.

Baca juga: Potret Anji Berbaju Tahanan, Menyesal dan Minta Maaf

Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari penyidik, dokter, dan jaksa telah melakukan asemen kepada Anji.

Tagam mengatakan, rencananya hasil dari asesmen akan diumumkan pada Senin, 21 Juni 2021. Menurut dia, hasil asesmen menjadi rujukan untuk menentukkan layak atau tidak Anji mendapatkan rehabilitasi.

"Saya belum terima laporan dari team, mungkin Senin siang (keputusannya direhab atau tidak)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.

Baca juga: Polisi Turut Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Rumah Anji

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan Cibubur dan Bandung dengan berat sekira 30 gram. Juga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Akibat perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews