Polisi Turut Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Rumah Anji

Polisi Turut Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Rumah Anji

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan di hadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Suara.com)

Dodo

Jakarta, Batamnews - Musisi Anji resmi ditetapkan tersangka kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ia kedapatan menyimpan buku tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan buku tersebut ternyata sama dengan buku milik artis Jeff Smith yang lebih dulu ditangkap.

"Sebuah buku hikayat pohon ganja. Kami pernah mengamankan yang satunya (barang bukti Jeff Smith)," kata Kombes Pol Ady Wibowo, dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Rabu (16/6/2021).

Kepada polisi, Anji mengaku menyimpan buku ganja untuk sebuah edukasi. Dia ingin mengetahui seputar ganja dan memahani mengapa daun tersebut dilarang alias ilegal di Indonesia.

"Ini edukasi terkait ganja. Kenapa di sini dilegalkan, kenapa di sini tidak ini sebagai edukasi yang bersangkutan. Di 48 negara udah melegalkan itu," ujar Ady menirukan ucapan Anji.

Sementara ketika ditanya apakah suami Wina Natalia itu mendukung legalisasi ganja di Indonesia, Ady enggan menjawab.

"Bukan ranah kita," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anji meminta maaf kepada keluarga dan seluruh rekan kerjanya. Dia menyadari tindakannya konsumsi narkoba membuat banyak orang kecewa.

"Selamat sore, saya Anji. Pertama saya mau mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara," kata Anji.

"Rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang percaya dengan saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," sambungnya lagi.

Mantan Sheila Marcia itu berharap kasus yang menimpanya bisa memberikan dampak positif dalam hidupnya.

"Saya berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran untuk diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun, dengan alasan apapun," tuturnya.

Sebagai penutup, Anji berterima kasih kepada aparat kepolisian. Dia mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :