Pilkades di Lingga Digelar Juli, Satu Desa Dapat Jatah Rp25 Juta

Pilkades di Lingga Digelar Juli, Satu Desa Dapat Jatah Rp25 Juta

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suarta Andika (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), bakal digelar pada 21 Juli 2021 mendatang.

Penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades ini sesuai Keputusan Bupati Lingga Nomor: 266/KPTS/IV/2021, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lingga Tahun 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suarta Andika mengatakan, ada 75 desa di Lingga yang akan melaksanakan Pilkades Serentak.

Baca juga: Kelompok Tani Desa Bukit Langkap di Lingga Tanam 10 Hektare Sorgum

"Masing-masing desa nanti akan mendapatkan Rp25 juta. Itu untuk logistik, transportasi, honorarium, konsumsi dan lainnya. Anggaran ini sumbernya dari APBD Lingga," kata dia kepada Batamnews, kemarin.

Kemudian, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Lingga, ia meminta Panitia Penyelenggara Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara nantinya.

"Jaga protokol kesehatan yang paling penting saat pemungutan suara nanti," sebutnya.

Baca juga: Warga Marok Kecil di Lingga Dapat Edukasi Manfaat Vaksinasi Corona

Sebagaimana diketahui, saat ini tahapan persiapan Pilkades di Lingga sudah pun dilakukan. Untuk tahapan pencalonan atau pendaftaran bakal calon dilakukan mulai 11-18 Juni 2021.

 

Berikut tahapan Pilkades di Lingga tahun 2021.

Tahapan pencalonan:

  1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa (11-18 Juni)
  2. Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa (19 Juni-13 Juli)
  3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon kepala desa (19-30 Juni)
  4. Penetapan dan pengumuman bakal calon kepala desa yang telah mendaftar dan dinyatakan lengkap administrasi (1-3 Juli)
  5. Seleksi tambahan (5-9 Juli)
  6. Penetapan dan penentuan nomor urut calon kepala desa (10 Juli)
  7. Pengumuman daftar calon kepala desa (11-13 Juli)
  8. Masa kampanye (14-16 Juli)
  9. Masa tenang (17-20 Juli)

Baca juga: Salah Injak Pedal Gas, Truk Seruduk Ruko di Lingga

Tahapan pemungutan suara:

  1. Pelaksanaan pemungutan dan pemungutan suara (21 Juli)
  2. Laporan hasil pemilihan dari panitia kepada BPD (21-28 Juli)
  3. Penetapan hasil pemilihan kepala desa (29 Juli)
  4. Penyampaian surat keputusan BPD tentang hasil pemilihan kepala desa kepada Bupati (30 Juli)

Tahapan penetapan:

  1. Pengesahan dan pengangkatan kepala desa (menyesuaikan)
  2. Pelantikan kepala desa terpilih (ditargetkan tanggal 28 Agustus 2021)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews