Provinsi Kepulauan Riau Peringkat Satu Indeks Kemerdekaan Pers 2021

Provinsi Kepulauan Riau Peringkat Satu Indeks Kemerdekaan Pers 2021

FGD Indeks Kemerdekaan Pers 2021 di Jakarta.

Tanjungpinang, Batamnews  - Provinsi Kepulauan Riau menempati peringkat pertama dalam survei kemerdekaan pers tahun 2021 yang ditaja oleh Dewan Pers. 

Survei yang menggunakan perusahaan Sucofindo sebagai surveyor ini telah menyelesaikan seluruh tahapan survei di 34 provinsi se-Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau meraih nilai kumulatif 83,30 mengalahkan Provinsi Jawa Barat di posisi kedua dan meninggalkan Provinsi DKI Jakarta di posisi 28. Kenyataan ini diperoleh dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Sucofindo di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

"Kita melakukan FGD hari ini (8/6) untuk finalisasi indeks kemerdekaan pers secara nasional. Untuk indeks kemerdekaan pers secara provinsi, maka peringkat pertama diduduki oleh Provinsi Kepri," ujar Emilia Bassar, Ketua tim survei indeks kemerdekaan pers tahun 2021.

Pengumuman itu sontak membuat kaget sebagian besar peserta FGD yang hadir. Dimana provinsi Kepri tidak diduga berhasil menduduki peringkat 1.

Iskandar Zulkarnaen Nasution, selaku informan ahli dari Provinsi Kepri, menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pers dan tim surveyor Sucofindo yang telah bekerja secara objektif dan tepercaya. 

"Prestasi ini adalah buah dari kerja keras semua stakeholder yang ada di Kepri, yang telah menjadi informan ahli baik itu dari unsur perusahaan pers, organisasi wartawan, akademisi, masyarakat, lembaga negara dan pemerintah daerah di provinsi Kepri," ujar Iskandar yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kepri dalam tanggapan penutupnya atas hasil survey tersebut.

Bahkan, Bambang Harimurty selaku informan ahli tingkat nasional, dalam FGD ini memberikan rekomendasi, bahwa bagi provinsi yang menduduki peringkat 1 harus diberikan penghargaan langsung oleh Presiden dan selanjutnya diberikan anggaran insentif untuk terus memajukan kemerdekaan pers di provinsi tersebut.

"Saya bisa membantu agar peringkat 1 provinsi yang disurvey indeks kemerdekaan pers dapat penghargaan dari bapak Presiden," ujar Bambang.

Acara FGD ini dibuka oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dengan menghadirkan 5 informan ahli tingkat nasional dan 15 informan ahli provinsi.

Kebebasan pers dalam negara demokrasi diperlukan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara garis besar, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers, pers dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi sehingga memperkuat dan mendukung masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi.

Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews