Terdakwa Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang terdakwa kasus pembunuhan janda di Tanjungpinang digelar secara virtual.

Tanjungpinang, Batamnews - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang janda di Jalan Wr. Supratman, Kilometer 8 Tanjungpinang, Hendra Syahputra dituntut 12 tahun penjara, Selasa (8/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menyatakan, terdakwa bersalah melakukan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian nyawa seseorang. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara," kata Andriansyah dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Awani Setiyowati dan Sacral Ritonga menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum menjelaskan, kejadian pembunuhan itu berawal terdakwa masuk ke rumah kontrakan korban. Setelah itu terdakwa masuk ke kamar dan ingin mengambil harta korban.

 

Namun, sedang asyik tidur korban kebangun dan kaget melihat terdakwa berada di dalam kamarnya, sehingga berteriak minta tolong.

“Korban berteriak dengan mengatakan tolong..! tolong!, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan," katanya.

Kemudian, korban berusaha melakukan perlawanan terhadap terdakwa untuk membela dirinya dengan cara menusukkan pisau yang korban ambil ke arah terdakwa. Namun terdakwa berhasil menepis tangan korban hingga pisau tersebut terjatuh.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Janda Empat Anak di Tanjungpinang

“Pisau itu terdakwa buang ke sebelah kanan terdakwa lalu terdakwa menelungkupkan tubuh korban selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kiri terdakwa sampai korban tidak bernyawa,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa langsung mengangkat dan membaringkan tubuh korban ke kasur selanjutnya terdakwa menutup badan korban dengan menggunakan selimut sehingga terlihat korban seperti orang yang sedang tidur.

“Terdakwa langsung kabur dan membawa barang-barang berharga seperti laptop merk Toshiba, 1 unit handphone merk Oppo,” sebutnya.

Atas kejadian itu, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews