Kepri Usulkan 4 Ribu UMKM Jadi Penerima Bantuan Pemerintah, Legislator Soroti Hal Ini

Kepri Usulkan 4 Ribu UMKM Jadi Penerima Bantuan Pemerintah, Legislator Soroti Hal Ini

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak 4.100 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Riau diusulkan menjadi penerima bantuan Koperasi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Ponijan mengatakan, usulan sudah disampaikan ke Kementerian Koperasi. 

"Ada sekitar 4.100 UMKM yang kita usulkan sebagai penerima. Jumlah tersebut berasal dari tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. Namun berapa UMKM yang diputuskan sebagai penerima, masih dalam proses verifikasi oleh Kemenkop," ujar Ponijan, di Tanjungpinang, Jumat (5/6/2021). 

Dijelaskannya, bagi UMKM yang belum sempat mendaftar pada usulan pertama, akan diberikan kesempatan pada tahap kedua. Adapun deadlinenya pada 25 Juni 2021 pengusulan harus masuk sesuai dengan Surat Pemeberitahun dari Kemenkop. 

Baca: Problem Rendahnya Bayar dan Daftar Pajak Pelaku UMKM

Ditambahkannya, bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar tahap pertama juga diberikan ruang untuk mendapat di tahap kedua. 

"Langkah antispasi saja, karena tidak semua usulan yang kita sampaikan bisa diakomodir pada tahap pertama. Sehingga pada tahap kedua diharapkan menjadi UMKM terpilih untuk mendapatkan BPUM," ujarnya. 

Ditegaskannya, Pemerintah Pusat juga membuat kebijakan berbeda dengan tahun yang lalu, yakni memangkas nominal Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Hal ini karena, pelaku UMKM di Provinsi Kepri hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Ada beberapa perubahan kebijakan, berdasarkan penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM. 

"Hal ini sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota," katanya. 

Apabila besaran BPUM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta, maka tahun ini nominalnya hanya Rp1,2 juta. Kedua untuk pengusulan bagi mendapatkan bantuan tersebut dilakukan lewat satu pintu, yakni Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. 

Baca: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan mengatasi persoalan administrasi, apabila terjadi kesalahan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Kita masih berada didalam situasi pandemi Covid-19. Tentu bantuan ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Tentunya kami sangat mengharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa secepat mungkin mengumpulkan data," ujarnya lagi. 

Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan pada 2020 lalu terdata ada 57.255 pelaku UMKM di Provinsi Kepri. Namun disebabkan persoalan administrasi, hanya 38.714 pelaku UMKM yang bisa merasakan manfaat BPUM tersebut. 

"Dari data yang kita dapatkan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bantuan BPUM yang didapatkan Provinsi Kepri sebesar Rp 137.412.000.000 untuk 57.255 pelaku UMKM," ujar Rudy Chua 

Baca: Problem Rendahnya Bayar dan Daftar Pajak Pelaku UMKM

Ia juga menjelaskan, persoalan administrasi yang terjadi adalah perbedaan nama penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Masalah lainnya adalah nama penerimanya benar, namun NIK yang berbeda. Sehingga diblokir oleh bank. Disebabkan masalah tersebut, BPUM untuk Provinsi Kepri tahun 2020 lalu tersalur sebesar Rp 92.913.600.000. 

"Ada anggaran sebesar Rp  44.498.400.000 yang seharusnya menjadi milik masyarakt Kepri untuk menambah permodalan usaha mikro di Kepri yang terpaksa dikembalikan ke kas negara. Kita apresiasi dengan BRI di Batam karena bagi yang NIK sama masih mereka perjuangkan untuk dicairkan," jelas Rudy. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews