Polemik 15 Kontainer Mineral Diduga Berradioaktif di Batam Kembali Menghangat, Nama Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Isu Pemeriksaan
Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon saat meninjau barang bukti dugaan penyelundupan mineral yang diamankan di Kota Batam beberapa waktu lalu. (Foto: dok.Kodaeral IV Batam)
Batam, Batamnews - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu malam (19/6/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan penjemputan tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang tengah berlangsung, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung maupun Bea Cukai.
Kabar itu langsung dikaitkan dengan polemik penyitaan 15 kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sebelumnya diamankan aparat di Batam. Namun hubungan antara pemeriksaan Junanto dengan perkara tersebut masih belum dapat dipastikan.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Parningotan Silitonga, mengkritik keras apabila benar penjemputan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Menurut dia, seorang pejabat negara seharusnya dapat dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan tanpa harus dijemput paksa.
“Kalau benar ada penangkapan yang tidak sesuai prosedur, itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan hukum. Pak Junanto itu pejabat negara, kalau dipanggil pasti datang. Jangan dibuat seperti teroris,” kata Poltak, kepada Batamnews, Senin (22/6/2026).
Ia juga menilai tindakan seperti itu dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang diperiksa. Menurutnya, dalam proses hukum harus ada prosedur yang jelas, termasuk surat panggilan, surat penangkapan, maupun dokumen penyitaan apabila ada barang bukti yang diamankan.
Poltak mengaku mendapat informasi bahwa Junanto telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun kabar tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Katanya sudah dikembalikan hari ini, tapi itu belum terkonfirmasi,” ujarnya.
Terkait dugaan keterkaitan pemeriksaan Junanto dengan kasus 15 kontainer ilmenit milik PT PMM, Poltak mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurut dia, isu yang berkembang memang mengarah ke perkara tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menjelaskan hubungan keduanya.
“Saya tidak tahu apakah benar sangkut pautnya dengan barang kami atau tidak. Itu hanya isu yang berkembang,” katanya.
Poltak juga membantah anggapan bahwa Junanto memiliki peran khusus dalam proses pemeriksaan muatan mineral milik PT PMM. Menurut dia, seluruh pemeriksaan terhadap komoditas tersebut dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat.
“Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bea Cukai pusat. Pak Junanto hanya menindaklanjuti hasil laboratorium dari Bea Cukai pusat. Jangan diisukan bahwa ini permainan Pak Junanto dengan perusahaan klien saya,” ujarnya.
Sebelumnya, PT PMM membantah tuduhan bahwa 15 kontainer yang diamankan aparat mengandung logam tanah jarang atau material radioaktif berbahaya. Perusahaan menyatakan barang yang akan diekspor telah melalui pengujian laboratorium dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait.
“PT Sucofindo sudah menjelaskan bahwa itu bukan logam tanah jarang. Barang itu sudah memenuhi persyaratan ekspor dan telah dikuatkan oleh Bea Cukai,” kata Poltak.
Komentar Via Facebook :