Status WhatsApp Bongkar Kasus Pencabulan di Batam

Status WhatsApp Bongkar Kasus Pencabulan di Batam

Ilustrasi.

Batam - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Batam, Kepulauan Riau terbongkar. Status WhatsApp korban pencabulan membuka tabir kasus ini.

Orangtua korban yang tinggal di wilayah hukum Polsek Bengkong memergoki status WA berupa video pada 29 September 2020 lalu.

“Di status korban, orang tuanya melihat ada video korban dengan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (5/10/2020).

Sehari kemudian, adik korban memberitahukan kepada orangtuany bahwa ada percakapan antara kakaknya dengan pelaku.

Sang ayah kemudian mencecar anaknya perihal sejauh mana hubungan korban dengan pelaku.

“Korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku,” kata Betty.

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ke polisi.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung mengumpulkan bukti atas kejadian itu.

Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekitar pukul 00.20 WIB, kepolisian bersama orangtua korban mengamankan pelaku berinisial MZ di rumahnya dan langsung diinterogasi.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara melakukan hubungan badan atau suami istri dan perbuatan pelaku dilakukan lebih dari 1 kali,” ucap Betty.

Pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews