Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Cabuli Dua Bocah

Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Cabuli Dua Bocah

ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, oknum lurah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan itu.

Baca juga: Status WhatsApp Bongkar Kasus Pencabulan di Batam

“Benar pada Rabu (19/5/2021) kemarin, kita menerima laporan dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak, ada dua korban,” ucapnya, Kamis (27/5/2021).

Rio mengatakan, kedua korban mengaku sudah belasan kali disetubuhui terduga pelaku sejak setahun lalu. “Terduga pelaku lurah di Tanjungpinang,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Libatkan Psikolog Tangani Korban Pencabulan di Punggur

Ia menjelaskan, dua korban berusia 12 dan 13 tahun masih berstatus pelajar. Keduanya juga masih saudara dengan pelaku.

“Mereka masih keluarga, nanti hasil perkembangan kita sampaikan, diduga ada terduga pelaku lainnya,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews