Kurir Sabu 3 Kilogram di Tanjungpinang Divonis 15 Tahun Penjara

Kurir Sabu 3 Kilogram di Tanjungpinang Divonis 15 Tahun Penjara

Erlin saat mengikuti sidang tuntutan via daring (Foto:Adi/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews - Terdakwa Erlin, divonis 15 tahun penjara terkait kasus sabu-sabu seberat 3 kilogram, Selasa (25/5/2021). Erlin merupakan kurir atau kaki tangan seorang narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Icuk Supriadi.

Atas perbuatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Bungaran Pakpahan didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Risbarita dan Justiar Ronald menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Bungaran.

Baca juga: Pengedar Sabu Disergap Polisi di Pelantar Datuk Tanjungpinang

Sementara itu, barang bukti sebanyak 3.036 gram dan satu unit handphone dimusnahkan. Tetapi 1 unit mobil Xenia dikembalikan ke pemiliknya Suyipto.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus menerima yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Begitu juga Penasehat Hukumnya, M. Budi Sutrisno juga menerima putusan tersebut.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Erlin Bin Murdi, merupakan kurir narkoba jenis sabu 3 kg yang dikendalikan Napi Lapas Narkotika, Icuk Supriadi.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa terdawa merupakan kaki tangan Icuk di luar Lapas yang diperintah melalui handphone dari Lapas, untuk mengambil narkoba jenis sabu miliknya, dengan janji akan diupah sebesar Rp 12 juta.

Baca juga: Duh, Anak Anggota DPRD Kepri Terjaring Razia Narkoba di Karimun

Atas permintaan itu, selanjutnya terdakwa setuju dan merental satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Putih BP 1352 EH untuk digunakan mengambil narkoba di Desa Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong Bintan.

Saat itu, Icuk meminta terdakwa untuk standby jika nanti akan ada yang menghubungi dan memberitahu untuk menjemput sabu-sabu di dalam jerigen di dekat pinggir jalan Restoran Rasa di Bintan.

Usai mengambil sabu-sabu itu, selanjutnya terdakwa langsung meletakan narkoba itu dibagian belakang mobil Xenia dan membawa pulang ke rumahnya.

Namun saat di perjalanan, mobil terdakwa diberhentikan oleh 2 mobil yang didalamnya anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :