Pengedar Sabu Disergap Polisi di Pelantar Datuk Tanjungpinang

Pengedar Sabu Disergap Polisi di Pelantar Datuk Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Pengedar narkoba tak berkutik ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat membawa paket sabu-sabu seberat 1 gram.

Pelaku berinisial BK diringkus petugas Satresnarkoba Tanjungpinang di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat berapa hari lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu-sabu tersebut.

“Pelaku sudah lebih dari satu kali menjual sabu, kita masih kembangkan dari mana pelaku mendapatkan sabu ini," tegas Ronny, Sabtu (22/5/2021).

Penangkapan BK  berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pria diduga sering mengedarakan narkoba jenis sabu di jalan Pelantar Datuk tersebut.

“Dari informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari 1 gram," ujarnya.

Selain sabu-sabu, kata Ronny, petugas juga mengamankan barang bukti beruapa satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu bundel plastik bening dan seperangkat alat isap sabu.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dalam pengembangan, nanti informasi selanjutkan akan kita sampaikan,” jelasnya.

BK kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews