Nakhoda Kapal Tenggelam KM Wicly di Perairan Jambi Jadi Tersangka

Nakhoda Kapal Tenggelam KM Wicly di Perairan Jambi Jadi Tersangka

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol (Foto:ist/jambiindependen)

Jambi, Batamnews - Kasus Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti yang tenggelam di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Sabtu (22/5/2021) lalu, memasuki babak baru.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menetapkan nakhoda KM Wicly bernama Aan Zahri warga Muarojambi menjadi tersangka.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan, penetapan tersangka nakhoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

Baca juga: 8 Warga Lingga Jadi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Jambi, Berikut Daftarnya

"Dengan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi ditetapkan nakhoda KM Wicly tersebut sebagai tersangka, dan menyalahi Undang-undang pelayaran," kata Lumban dikutip Batamnews dari Merdeka.com yang melansir Antara, Selasa (25/5/2021).

Dia menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang, sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang.

"Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuma penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," ujarnya.

Baca juga: Dua Warga Lingga Korban Kapal Tenggelam di Perairan Jambi Meninggal Dunia

Untuk menetapkan nakhoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh saksi mulai dari penumpang dan ABK.

Akibat perbuatannya, nakhoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu tersangka Aan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews