Tes Urine Positif Narkoba, Anak Anggota DPRD Kepri Direhabililtasi di BNN

Tes Urine Positif Narkoba, Anak Anggota DPRD Kepri Direhabililtasi di BNN

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Kepolisian melimpahkan ME, anak anggota DPRD Kepulauan Riau ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun.

Bersama keempat rekannya, ME akan menjalani rehabilitasi narkoba bersama empat rekannya yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto mengatakan, saat ditangkap pada Senin (17/5/2021) dini hari lalu, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika atas MERB dan rekan-rekannya dan hanya ditemukan alat isap sabu (bong). 

Polisi berkesimpulan, ME cs yang diamankan masuk dalam kategori korban penyalahgunaan atau pecandu.

"Karena tidak ada barang bukti narkotika, kita melimpahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitas. Apa yang kita lakukan juga ada dalam peraturan bersama," kata Elwin Kristanto, Selasa (25/5/2021).

Elwin menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkotika dalam hal sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, baik yang melaporkan diri atau dilaporkan orang tua atau saat terjaring razia namun tidak ada barang bukti, tidak dilakukan proses penyidikan.

"Meskipun hasil urine positif, dalam hal ini jatuh sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, tidak dilakukan proses penyidikan dan dapat dilimpahkan pada tim asesmen terpadu, yaitu BNN," ujar Elwin.

Baca: Duh, Anak Anggota DPRD Kepri Terjaring Razia Narkoba di Karimun

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang diamankan Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun dalam razia narkoba. Salah satunya ME (21) ternyata anak dari seorang anggota DPRD Kepri.

Mereka ditangkap Senin (17/5/2021) dini hari. Barang bukti alat hisap sabu (bong) turut diamankan sebagai barang bukti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews