Legislator Meranti Respons Simpang Siur Data Pegawai Honorer

Legislator Meranti Respons Simpang Siur Data Pegawai Honorer

Pegawai honorer di Meranti dikumpulkan untuk didata. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Data tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Meranti, Riau dinilai tidak valid. Jumlahnya masih simpang siur.

Anggota Komisi 1 DPRD Meranti, Dedi Putra SHi menyampaikan bahwa data jumlah honorer yang dikantongi oleh pihak BKD merupakan data laporan dari tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Data dari BKD ini merupakan laporan dari tiap-tiap OPD. Belum dikroscek apa betul atau tidak sebegitu jumlah honorer," ujar Dedi, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/5/2021).

DPRD Meranti memberi waktu selama seminggu untuk melakukan pendataan serta verifikasi data tenaga honorer. Namun pihak BKD meminta waktu 10 hari.

"Kalau tidak berdasarkan fakta dan data yang valid kita juga tidak bisa berbuat banyak. Makanya nanti akan kita adakan juga rapat kedua setelah mereka (BKD) selesai melakukan kroscek di lapangan," terangnya.

Baca: DPRD Tak Setuju Kebijakan Bupati Meranti Soal Pemecatan Tenaga Honorer

Ia juga menyarankan, verifikasi data tenaga non-PNS itu harus dilakukan berdasarkan kebutuhan pada masing-masing OPD.

Selain itu, pemerintah daerah harus memberikan kepastian terhadap seluruh kebijakan yang akan ditempuh. Mulai dari data, anggaran dan hukum yang berlaku. 

"Jadi kita tidak mau lagi ada lagi isu yang beredar terdapat Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif, jumlah THL yang meledak atau pengurangan. Bahkan kami juga tidak mau tenaga non-PNS yang benar-benar bekerja ini jadi korban karena dianggap menjadi beban. Jika sudah satu kata dan data maka kita minta BKD take over ini. Kita tak mau lempar sana dan lempar sini," tegas Dedi.

Baca: Kritik Wacana Pemecatan Honorer, Anggota DPRD Meranti: Jangan Asal Pecat

Terpisah, Kepala BKD Meranti, Alizar mengaku akan menelusuri apa yang menjadi atensi dari hasil rapat tersebut. Untuk itu dalam tahapan uji petik, pihaknya meminta tenggat waktu hingga 10 hari mendatang. 

"Secepatnya. Maksimal beri kami waktu 10 hari untuk lakukan uji petik terhadap data dan jumlah tenaga non-PNS tersebut. Teknisnya akan menyandingkan data absensi dan amprah gaji yang dikeluarkan oleh DPPKAD," ungkapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews