Wako Rahma Resmi Berlakukan PKPM di Tanjungpinang, Warga Wajib Tahu Hal Ini

Wako Rahma Resmi Berlakukan PKPM di Tanjungpinang, Warga Wajib Tahu Hal Ini

Kota Tanjungpinang. (Foto: batamtv)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran Covid-19. SE tersebut berisi larangan penggelaran pesta dan tempat usaha agar tidak melayani konsumen yang makan di tempat. 

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, surat edaran itu mulai diberlakukan menyusul meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang. Ia meminta semua pihak dan masyarakat Tanjungpinang dapat mematuhinya.

Baca juga: Pemko Batam Turunkan Satpol PP Pelototi Prokes di Lokasi Wisata

"Surat edarannya sudah keluar, ini karena merujuk aturan yang lebih tinggi bahwa hari ini kita mulai melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro)," kata, Rahma, Senin (24/5/2021).

Surat edaran itu ditegaskannya berlaku selama angka kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang masih tinggi. Ia memastikan tidak tebang pilih mengenai penerapan aturan itu. “Semuanya tidak ada pengecualian, Insyallah tidak ada tebang pilih,” ujarnya. 

Seurat edaran Wali Kota Tanjungpinang itu nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tertanggal 21 Mei 2021. Dalam SE itu pelaku usaha tempat makan serta lainnya melayani dengan take away atau bungkus bawa pulang.

Kemudian, warga dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

Baca juga: Polresta Barelang Tertibkan THM dan Foodcourt yang Langgar Prokes

Seperti diketahui, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Pemko Tanjungpinang per 23 Mei 2021 jumlah kasus Covid-19 di Tanjungpinang mencapai 3.008 kasus, diantaranya 471 kasus aktif, sembuh 2.467, perawatan di rumah sakit 36 orang, karantina 34, isolasi mandiri 401 pasien, dan total meninggal dunia 70 orang.

Angka kasus aktif sempat melandai dan kembali mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa bulan belakangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews