Evaluasi Sekda Tanjungpinang, Pengamat: Wako Rahma Jangan Baperan!

Evaluasi Sekda Tanjungpinang, Pengamat: Wako Rahma Jangan Baperan!

Pengamat Kebijakan Publik Kampus UMRAH, Alfiandri. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Belum selesai persoalan pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, kini beredar kabar jika Wali Kota Tanjungpinang Rahma ingin mengganti Sekda. Isu itu pun semakin kuat dengan beredar surat pernyataan agar Sekda bersedia dievaluasi.

Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri menilai, surat pernyataan evaluasi untuk Sekda itu terkesan pemaksaan atas nama evaluasi kinerja.

Menurutnya, evaluasi kerja itu seharusnya dilakukan melalui proses sasaran kinerja pegawai (SKP).

“Surat evaluasi kerja itu sepengetahuan saya di luar kelaziman, karena dalam evaluasi kinerja itu pertama ada format resminya SKP, baik itu jabatan apapun, proses itu baik dibuat dalam satu tahun, nanti di akhir dan ada juga per enam bulan harus melaporkan, jadi satu tahun itu dua kali melaporkan dalam bentuk format SKP,” jelasnya.

Menurutnya setiap pejabat yang menduduki jabatan tentunya ada Pakta integritas. "Pakta integritas ini lah akan dievaluasi, misalnya untuk Sekda yang bisa melakukan evaluasi adalah Wali Kota," ucapnya.

"Nah Walikota itu tentu ada standar dasar hukumnya, jangan sampai membuat membuat satu format di luar kelaziman atau disebut mal administrasi. Ini yang saya tegaskan. Jangan sampai, belum selesai persoalan yang mendasar, tapi muncul persoalan baru tapi fundamental," sebutnya.

Ia menyarankan Wali kota Rahma memahami kembali format penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya Rahma harus membuka forum diskusi ilmiah untuk memperbanyak dan memperkuat nalar, narasi dan logika berpikir.

"Selain itu jangan lah menjadi Walikota yang baperan, jadi wali kota yang objektif, rasional dan logis dalam memimpin sistem pemerintahan administrasi Kota Tanjungpinang. tu poin penting yang saya sampaikan mengenai beredar informasi surat evaluasi itu,” bebernya.

Dalam surat pernyataan evaluasi kinerja itu terdapat tiga poin, pertama bersedia atau tidak bersedia mengikuti seluruh tahapan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.

Kedua, bersedia menerima segala hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.

Ketiga, tidak akan menuntut maupun menggugat hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews