Setahun Penanganan Covid-19, Pemko Tanjungpinang Baru Memilah Isolasi PasienÂ
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. (Foto: Afriadi)
Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang baru memilah untuk penempatan isolasi bagi pasien positif Covid-19 di Tanjungpinang.
Penempatan isolasi secara mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 ini sempat mendapatkan kritikan berbagai pihak. Hal itu karena minimnya pengawasan dan dinilai tidak efisien.
Baca juga: Rahma Wanti-wanti Protokol Kesehatan Bazar Ramadan di Tanjungpinang
Berdasarkan data tim Gugus Covid-19 dari 471 kasus aktif, tedapat sebanyak 401 pasien dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Walikota Tanjungpinang Rahma mengaku, telah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang untuk penempatan isolasi pasien Covid-19.
“Hari ini kami baru pendataan kembali bagi pasien-pasien yang isolasi mendiri di rumah,” kata Walikota Tanjungpinang Rahma saat peninjauan pelaksaan Vaksin di Bintan Ceter, Tanjungpinang, Senin (24/5/2021).
Rahma menjelaskan, pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah harus sesuai persyaratan seperti ruangan harus memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai, memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela kamar secara berkala dan alat makan sendiri.
“Pakaian yang dipakai dimasukkan kedalam plastik yang tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota lainnya, mengukur suhu badan dua kali sehari,” ucapnya.
Baca juga: Cara Rahma Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Tanjungpinang saat Ramadan
Sementara itu, kata Rahma, bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria ini akan dilakukan isolasi di tempat terpadu yang direncanakan ditempatkan di hotel Lohas, Kabupaten Bintan.
“Ditempatkan di hotel Lohas, ini disediakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, besok dilakukan persiapan lokasi,” ujarnya.

Komentar Via Facebook :