Polresta Barelang Tertibkan THM dan Foodcourt yang Langgar Prokes

Polresta Barelang Tertibkan THM dan Foodcourt yang Langgar Prokes

Razia cipta kondisi dilakukan oleh Polresta Barelang terkait protokol kesehatan, Sabtu (8/5/2021) malam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews -  Operasi cipta kondisi dilaksanakan Polresta Barelang, Sabtu (8/5/2021) malam hingga Minggu (9/5/2021) dini hari. Sasaran yakni tempat hiburan malam dan foodcourt yang melanggar protokol kesehatan.

 Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dari pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Camat Tegur Sejumlah Tempat Keramaian Tak Terapkan Prokes di Sei Beduk

"Kegiatan cipta kondisi tersebut, tim dibagi menjadi 4 kelompok, menyisir semua kecamatan" ujar Yos Guntur.

Sejumlah lokasi yang melanggar jam malam diberikan teguran, hingga diminta membatasi jumlah pengunjung.

"Kami melakukan penertiban," ucap Yos Guntur.

Di kawasan Lubukbaja tim ini memantau lokasi seperti Foodcourt A2, Nagoya Foodcourt, Pub Morena. Di Batuampar tim melihat kondisi di Pujasera Pasific, Kawasan Harbourbay, Kampung Bule. Kemudian di Bengkong seperti Foodcourt Golden Beach, Pujasera Golden King dan sekitarnya

Kelompok kedua di wilayah hukum Polsek Batam Kota yakni Mega Legenda 1, Mega Legenda 2, KBC Batam Center, KFC Batam Center, Pandora Batam Center, Engkau Putri, Lintas Cafe, Kawasan MTC serta wilayah Polsek Nongsa.

Kemudian kelompok ke tiga berada di wilayah hukum Polsek Sei Beduk yakni Terminal Pintu 3 Mukakuning, Bukit Kemuning, Kawasan Panbil. Wilayah Polsek Sagulung yakni Kawasan top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan kawasan Tunas Regency.

Baca juga: Sidak Pasar, Camat Senayang: Masih Ada yang Tak Patuh Prokes

Kelompok keempat berada di wilayah Polsek Batu Aji yakni Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan Pemda , Moro Indah, Cafe Tek Kasi, dan sepanjang jalan Griya Prima.

Sedangkan Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow Gank (Vitka) Tiban Lama, The Que, Rubi Coffe Shop, Patam Lestari, wisata kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar, Cafe Boffet. Serta wilayah hukum Polsek Galang dan wilayah Polsek Belakang Padang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews