Rahma Mau Ganti Sekda Tanjungpinang, DPRD: Pelajari Aturannya Dulu!

Rahma Mau Ganti Sekda Tanjungpinang, DPRD: Pelajari Aturannya Dulu!

Anggota DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rahma dikabarkan berniat ingin mengganti Teguh Ahmad Syafri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Keinginan ini pun menjadi perhatian DPRD setempat.

Pasalnya, Teguh Ahmad yang dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungpinang pada 11 November 2020 yang lalu itu, belum genap dua tahun menjabat. Namun, Rahma ingin menggantikannya dengan Sekda yang baru.

Anggota DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mejelaskan, sesuai Pasal 116 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda bisa diganti setelah dua tahun masa jabatan.

"Tentu kami berharap, Wali Kota agar dapat mempelajari terlebih dahulu soal aturan jika ingin mengganti Sekda," ujar Fathir, Kamis (1/4/2021).

Dirinya juga mengakui kaget setelah mendapatkan informasi dari Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, soal adanya surat pernyatan untuk bersedia digantikan.

"Kaget saya, saya dapat informasi dari Pak Sekda. Kenapa disodorkan surat itu saat sedang rapat kepala OPD. Saya rasa itu tidak wajar," sebut Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang itu.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma enggan berkomentar mengenai isu pergantian Sekda tersebut.

Terkesan dipaksakan

 

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)Tanjungpinang, Alfiandri menilai surat pernyataan evaluasi untuk Sekda Teguh terkesan pemaksaan atas nama evaluasi kinerja. Menurutnya, evaluasi kerja seharusnya dilakukan melalui proses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Surat evaluasi kerja itu sepengetahuan saya di luar kelaziman, karena dalam evaluasi kinerja itu pertama ada format resminya SKP, baik itu jabatan apapun. Proses itu baik dibuat dalam satu tahun, nanti di akhir dan ada juga per enam bulan harus melaporkan, jadi satu tahun itu dua kali melaporkan dalam bentuk format SKP,” jelasnya.

Alfiandri menilai surat evaluasi kinerja itu ada persoalan aneh di luar kelaziman. Sebab katanya, yang benar itu bahwa setiap pejabat yang menduduki dalam suatu jabatan tentunya ada fakta integritas. Fakta integritas ini lah akan dievaluasi, misalnya untuk Sekda yang bisa melakukan evaluasi adalah Wali Kota.

"Nah Wali Kota itu tentu ada standar dasar hukumnya, jangan sampai membuat satu format di luar kelaziman atau disebut mal administrasi. Nah ini yang saya tegaskan, jangan sampai, belum selesai persoalan yang mendasar, tapi muncul persoalan baru tapi fundamental," tegasnya.

Ia menyarankan Wali Kota Rahma memahami kembali format penyelenggaraan pemerintahan dan jangan sampai serampangan dalam menjalankan pemerintahan. Selanjutnya, Wali Kota harus membuka forum diskusi ilmiah untuk memperbanyak dan memperkuat nalar, narasi dan logika berpikir.

Sebagaimana diketahui, dalam surat pernyataan evaluasi kinerja tersebut terdapat tiga poin, pertama bersedia atau tidak bersedia mengikuti seluruh tahapan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.

Kedua, bersedia menerima segala hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang. Ketiga, tidak akan menuntut maupun menggugat hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews