Jaringan Narkoba Diringkus di Ocarina dan Tiban, Sabu 2 Kg Diamankan

Jaringan Narkoba Diringkus di Ocarina dan Tiban, Sabu 2 Kg Diamankan

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Polisi meringkus dua pria anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Batam, Kepulauan Riau. Sabu seberat 2 kilogram diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Kombes Mudji Supriyadi menuturkan dua pria ini ditangkap di lokasi berbeda, di Batam pada Sabtu (8/5/2021).

"Sabu yang diamankan seberat 2.103 gram," kata Mudji, Selasa (11/5/2021).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Moh Ali Akbar alias Boy (36) dan Rinto (35). Keduanya ditangkap di Demonde Residance dan Tiban Makmur.

Tersangka pertama yang dibekuk adalah Boy di Demonde Residance, Ocarina Batam Center. Dari pengembangan, petugas meringkus Rinto di Perumahan Tiban Makmur Residance, Sekupang, Kota Batam.

Sementara sabu seberat 2 kilogram lebih itu dikemas dalam bungkus teh cina merk Guanyinwang, masing-masing paket dengan berat kotor 1.053 gram dan 1.051 gram.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews