Pakai Modus Lama, Polisi Karimun Amankan 3,3 Kg Sabu Terbungkus Kemasan Teh

Pakai Modus Lama, Polisi Karimun Amankan 3,3 Kg Sabu Terbungkus Kemasan Teh

Kapolres AKBP Muhammad Adenan menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari sejumlah tersangka di Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Sabu seberat hampir 3,3 kilogram asal Malaysia gagal beredar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau setelah polisi membekuk komplotan pengedar narkoba.

Jumlah itu merupakan akumulasi barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dari 16 tersangka dalam kurun waktu sebulan terakhir. dipimpin Kasat Narkoba Iptu Elwin Kristanto.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan merinci barang bukti yang diamankan seberat 3.210,88 gram narkotika jenis sabu.

Adapun tersangka yang diamankan adalah BY, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm, mereka ditangkap di Kawasan Kecamatan Karimun.

Sementara itu, tersangka Hn dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing.

"Penangkapan lokasi berbeda-beda, ada yang di rumah, di jalan, dan juga di lobi hotel," ucap Adenan, Jumat (30/4/2021).

Seperti modus yang acap ditemukan, sabu ini dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning.

"Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya serta tangkapan di wilayah lainnya, dengan kemasan kantong teh berwarna hijau dan kuning," kata Adenan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews