Licinnya Penyelundup Narkoba di Kepri, Sembunyikan Sabu dalam Tabung Gas

Licinnya Penyelundup Narkoba di Kepri, Sembunyikan Sabu dalam Tabung Gas

Modus penyelundup narkoba disembunyikan dalam tabung gas. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Berbagai cara digunakan para penyelundup narkoba. Dalam kasus yang digagalkan Bea Cukai Kepri, penyelundup menyembunyikan narkoba jenis sabu dan pil happy five dalam tabung gas. Barang bukti disita berupa 17 Kg sabu-sabu dan 1.000 butir happy five.

Narkoba tersebut disembunyikan dalam tabung gas ukuran 14 Kg. Narkoba tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya, dan ditangkap di sekitar perairan Pulau Burung, Selasa (27/4/2021) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Tiga Perwira Polda Riau Terlibat Narkoba, Ada yang Tertangkap di Batam

Barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.

Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, yang mendapat informasi ini berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepri. Lima kapal patroli diturunkan mencegat kapal kayu tersebut. Tim patroli kemudian menggeledah.

"Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan kapal secara detail, diinstruksikan tim untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Jumat (30/4/2021).

Pemeriksaan membuahkan hasil, sekitar pukul 10.30 WIB, tim menemukan dua buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan. Tabung yang sudah dimodifikasi itu diletakkan dengan tabung gas lainnya.

"Modus penyelundupan kali ini tergolong unik. Dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” ujar Agus Yulianto.

Sebelum dibongkar, 2 tabung tersebut dicek X-ray untuk dapat diperkirakan bentuk isi di dalamnya. Terlihat benda dengan bentuk menyerupai kotak-kotak di dalam tabung gas tersebut.

"Hasil pengendusan menambah kecurigaan petugas, karena anjing pengendus menunjukkan reaksi menemukan zat tertentu," ucap Agus.

Disaksikan oleh para ABK, 2 tabung gas tersebut kemudian dibongkar. Dari pembongkaran didapat 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg,  dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir.

Untuk pengembangan lebih kanjut, pada Rabu (28/4/2021) dilaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti.

Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.

Baca juga: Pakai Modus Lama, Polisi Karimun Amankan 3,3 Kg Sabu Terbungkus Kemasan Teh

"Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba," kata Agus.

Barang bukti KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK-nya diserahkan ke BNN. Mereka terancam jeratan Pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews