Hendak ke Singapura, PMI Pakai Rapid Test Palsu Terciduk di Harbour Bay Batam

Hendak ke Singapura, PMI Pakai Rapid Test Palsu Terciduk di Harbour Bay Batam

Pelabuhan Harbour Bay. (Foto: Google)

Batam, Batamnews - Petugas Polsek kawasan Pelabuhan Harbour Bay mengamankan satu orang wanita yang menggunakan surat rapid test palsu, Senin (10/5/2021) kemarin.

Wanita tersebut yaitu OD (36) seorang PMI yang hendak menyeberang dan bekerja di Singapura.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Budi Hartono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan petugas karantina terhadap surat rapid test yang digunakan.

Baca Juga : Singapura Telusuri Temuan Kasus Corona di Klaster Bandara Changi, Ini Hasilnya

"Wanita tersebut menggunakan surat rapid test dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru," kata Budi, Selasa (11/5/2021).

Namun, kecurigaan petugas karantina terhadap surat tersebut terlihat dari barcode pada surat tersebut tidak ada.

Kemudian, untuk nama dokter yang tertera pada surat tersebut juga sudah tidak bekerja di RS Awal Bros Pekanbaru.

"Jadi kebetulan petugas karantinanya dokter juga, jadi dia kenal sama dokter yang dimaksud," katanya lagi.

Lebih lanjut, petugas mencoba menghubungi pihak rumah sakit ternyata benar bahwa tidak ditemukan data dari nama wanita tersebut.

Saat ini wanita tersebut telah dilimpahkan ke PPA Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memburu siapa pelaku yang hendak memberangkatkan wanita tersebut.

Baca Juga : Temuan Klaster Corona, 9 Ribu Pekerja di Bandara Changi Singapura Dites Covid


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews