Terungkap, Pemalsuan Surat Rapid Test di Batam Libatkan Oknum Pekerja RS

Terungkap, Pemalsuan Surat Rapid Test di Batam Libatkan Oknum Pekerja RS

Dua tersangka pemalsu surat rapid test di Batam dihadirkan dalam ekspos perkara oleh kepolisian. (Foto: ist)

Batam - Kepolisian menangkap dua orang yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan rapid test palsu di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dua orang yang ditangkap tersebut adalah Derisman dan Wendri. Mereka merupakan sekuriti dan petugas laboratorium di Rumah Sakit Graha Hermine, Batam.

Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuti mengatakan, kedua tersangka memalsukan dokumen rumah sakit dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dokter.

"Pelaku Derisman merupakan petugas security rumah sakit Graha Hermine, sedangkan Wendry merupakan petugas laboratorium rumah sakit yang sama," kata Nidya, Senin (20/12/2020).

Kasus ini terungkap menyusul kegagalan satu keluarga berangkat ke Medan, Sumatera Utara melalui Bandara Hang Nadim pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Saat itu, petugas mencurigai surat keterangan rapid test yang dibawa satu keluarga ini. Kecurigaan muncul surat tersebut lantaran berbeda dengan dokumen yang dimiliki petugas bandara.

Pihak RS Graha Hermine yang dikonfirmasi petugas, kemudian datang ke Bandara Hang Nadim dan menyatakan surat yang dibawa calon penumpang tersebut tidak terdaftar.

Dijelaskan oleh Nidya bahwa dokter yang tercantum dalam dokumen tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS Graha Hermine.

Kedua tersangka mencuri dokumen surat-surat rapid test dari rumah sakit dan memalsukannya. Mereka menghargai dokumen palsu itu sebesar Rp 600 ribu.

Derisman dan Wendry kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(CR7)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews