Jangan Coba-coba Palsukan Surat Rapid Test, Ini Akibatnya

Jangan Coba-coba Palsukan Surat Rapid Test, Ini Akibatnya

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: ist)

Batam - Demi memuluskan perjalanan ke luar daerah, membuat oknum warga nekat melakukan berbagai cara, termasuk memalsukan dan memperjualberlikan hasil rapid tes Covid-19.

Kasus seperti acap ditemukan di berbagai daerah, termasuk Kota Batam, Kepulauan Riau belum lama ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang  bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB.

Wiku meminta warga menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan, bila ada warga yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. 

Jika hal itu dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. 

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2020 kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 terbongkar di Batam, menyusul diamankannya satu keluarga di Bandara Hang Nadim.

Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, mengungkapkan satu keluarga itu terdiri dari ayah ibu dan dua anak.

Rencananya, mereka akan terbang ke Bandara Kualanamu, Medan menggunakan maskapai Lion Air JT 0971 pada pukul 9.50 WIB.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang terlibat. Mereka adalah Derisman dan Wendri. Mereka merupakan sekuriti dan petugas laboratorium di Rumah Sakit Graha Hermine, Batam.

Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuti mengatakan, kedua tersangka memalsukan dokumen rumah sakit dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dokter.

"Pelaku Derisman merupakan petugas security rumah sakit Graha Hermine, sedangkan Wendry merupakan petugas laboratorium rumah sakit yang sama," kata Nidya, Senin (20/12/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews