Polisi Beri Kelonggaran Mudik di Meranti, Ini Syaratnya

Polisi Beri Kelonggaran Mudik di Meranti, Ini Syaratnya

Apel kesiapan penyekatan arus mudik di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 ditiadakan. Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei.

Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, peniadaan mudik sesuai edaran Gubernur Riau (Gubri) Nomor 80/SE/HK/2021 dan ditindaklanjuti oleh Bupati Meranti.

Dalam edaran tersebut, disebut bahwa warga lokal maupun perantau, baik antar kabupaten/kota di Riau dilarang mudik. Seluruh sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik juga dilarang beroperasi sampai 17 Mei mendatang.

"Bagi masyarakat yang nekat mudik, maka akan disuruh putar balik ke asal perjalanan atau dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi perusahaan angkutan umum atau badan usaha angkutan laut, udara, sungai dan penyeberangan yang melanggar aturan tersebut juga akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan," sebut Eko, Rabu (5/5/2021).

Baca: Polres Meranti Bangun 3 Titik Pos Penyekatan Pemudik, Ini Lokasinya

Namun kelonggaran diberi bagi distribusi kendaraan logistik atau dinas dengan melengkapi bukti surat perintah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan, pemeriksaan kesehatan, pelayanan kesehatan darurat hingga perjalanan non mudik tertentu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk pengawasan terhadap peniadaan mudik ini, kita sudah mendirikan pos di tiga titik penyekatan. Diantaranya, di Pelabuhan Tanjung Harapan, Tanjung Samak dan Bandul," bebernya.

Posko tersebut aktif pada tanggal 6 Mei 2021. Ratusan personel gabungan akan disiagakan, mulai personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Diskes) dan Satpol PP.

Baca: Warga Meranti ke Luar Daerah Kini Wajib Tes Antigen

Sementara untuk pengetatan aturan perjalanan antar daerah, diberlakukan pada 22 April sampai 5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik dan pada 18 sampai 24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.

"Dalam masa pengetatan ini, setiap orang yang akan melakukan perjalanan antar daerah harus mempunyai hasil Swab atau PCR, dalam kondisi sehat, melakukan social distancing, dan memakai masker," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews