Pembunuh Janda di Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis

Pembunuh Janda di Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis

Hendra Syaputra, pelaku pembunuhan terhadap korban, Reni Marika (30), seorang janda di Tanjungpinang, pada Selasa (11/1/2021) lalu, dijerat pasal berlapis.

Tanjungpinang, Batamnews - Hendra Syaputra, pelaku pembunuhan terhadap korban, Reni Marika (30), seorang janda di Tanjungpinang, pada Selasa (11/1/2021) lalu, dijerat pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hendra Syaputra dengan pasal 339 KUHP (dakwaan pertama) dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 339 KUHP, dan perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 365 ayat 5 KUHP," ujar JPU Andriansyah, dalam membacakan dakwaan Hendra, Selasa (4/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Janda di Tanjungpinang Nyaris Kena Jotos saat Reka Ulang

JPU Andriansyah mengungkapkan, terdakwa membunuh korban Reni saat tidur disebuah rumah kontrakan didekat Cafe Payung Jalan Wr. Supratman Km 8, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepri.

"Terdakwa masuk melalui jendela rumah korban, lalu menuju lantai dua. Terdakwa sempat melihat ruangan samping kamar korban, namun terkunci. Lalu terdakwa masuk kekamar korban yang pintunya tidak terkunci," ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah terdakwa berhasil
masuk kedalam rumah korban dan ingin melakukan pencurian, ia terinjak kantong keresek sehingga korban terbangun.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Janda Empat Anak di Tanjungpinang

“Korban terbangun melihat pelaku sudah berada didalam kamar. Korban pun berteriak meminta tolong,” ujranya.

Kemudian, lanjutnya, karena korban berteriak terdakwa pun mencekik korban agar tidak di dengar orang lain.

“Korban sempat mengambil pisau, jatuh pisaunya, terus diambil lagi, korban mengambil langsung memegang mata pisau," kata dia.

Andriansyah menyatakan, terdakwa sempat memukul dada korban sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat itu korban memberontak dan menendang perut terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Kemudian, kata dia terdakwa terjatuh selanjutnya korban yang tidak menggunakan baju langsung berusaha melarikan diri ke arah pintu kamarnya. Namun terdakwa langsung menangkap kaki kanan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.

"Selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kiri terdakwa sampai korban tidak melakukan perlawanan dan meninggal dunia,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews