Pelaku Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Polisi saat melakukan konprensi pers pembunuhan janda anak 4 di Tanjungpinang (Foto:Yude/Batamnews)

Batam - Pembunuh Reni (30), Janda anak 4 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terancam dijatuhi hukuman mati atas kasusnya tersebut.

Pelaku, Endra alias Rezky Syahputra dikenakan hukuman tindak pidana pembunuhan Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menyebutkan, pelaku sebelumnya sudah merencanakan pencurian dan korban sudah dipantau sejak Senin (11/1/2021) siang sehari sebelum kejadian.

Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena pada saat pelaku hendak mencuri laptop dan handphone miliki korban, korban terbangun.

“Waktu korban terbangun, dia kaget. Lalu dengan cepat hendak mengambil pisau yang ada di meja,” ujar Arie.

Melihat korban mengambil pisau, dengan cepat pelaku langsung mencekik leher korban sebanyak 3 kali dan juga memitingnya.

“Begitu pelaku memastikan korban sudah tidak bernafas, pelaku lalu melarikan diri,” kata Arie.

Ketika ditanyakan lebih lanjut kepada pelaku, dia mengaku tidak melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban setelah dibunuh.

“Tidak ada memegang-megang korban, dia ngaku suka sama sesama pria,” ucap Arie.

Pelaku sendiri sebelum ditangkap tim gabungan dari Polda Kepri, sudah sempat menjual barang curian tersebut. Dia mengaku kehabisan uang dan hendak pulang kampung, sehingga nekat mengambil barang milik korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews