Tersangka Pembunuh Janda di Tanjungpinang Nyaris Kena Jotos saat Reka Ulang

Tersangka Pembunuh Janda di Tanjungpinang Nyaris Kena Jotos saat Reka Ulang

Tersangka Rezky Syahputra alias Endra saat menjalani reka ulang kasus pembunuhan Reni di Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Kemunculan tersangka Rezky Syahputra alias Endra, dalam reka ulang kasus pembunuhan memancing emosi keluarga Reni yang menjadi korban.

Sumpah serapah terlontar dari mulut keluarga mendiang Reni. Bahkan, Endra nyaris terkena pukulan meski mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

"Dasar pembunuh, tega kali ya," kata Muchtazar, paman mendiang Reni saat di lokasi rekonstruksi, Jalan WR. Supratman, Kilometer 8 Tanjungpinang pada Senin (25/1/2021).

Dengan nada bergetar, Muchtazar mengaku tak terima keponakannya dibunuh. Meski dua pekan berlalu, dia menyebut kesedihan orang tua dan anak-anak korban belum sirna.

"Orang tua pasti merasa kehilangan anak kandungnya, apalagi dengan meninggalnya seperti ini," sebutnya.

Ia berharap pihak penegak hukum di Tanjungpinang menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan tersangka.

"Harapan kami dihukum seberat-beratnya lah, sampai saat ini kami nggak rela," ujarnya.

Selama proses rekonstruksi, tersangka Endra tampak diam dan menuruti perintah polisi. 

Baca: Tangan Terborgol, Tersangka Pembunuh Janda Jalani 36 Adegan Rekonstruksi

Dengan tangan terborgol, Endra tampak memperagakan satu persatu adegan dari 36 adegan dalam reka ulang tersebut.

Dari penjelasan polisi sebelumnya, Endra terancam hukuman mati setelah dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 atau 338 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews