Kades Anjurkan Lahan Sengketa PT BAI Vs PT MIPI di Bintan Dibagi Dua

Kades Anjurkan Lahan Sengketa PT BAI Vs PT MIPI di Bintan Dibagi Dua

Muhammad dihadapan Asong dan Sekdes Guki menunjukkan patok lahannya yang bercat warna merah (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Pemerintah Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), kembali menggelar mediasi terkait sengketa lahan antara PT MIPI dan PT BAI. Kali ini, mediasi tersebut digelar tertutup, Selasa (27/4/2021).

Dalam mediasi tersebut, pihak desa menganjurkan lahan yang tumpang tindih di RT 010/RW 002 seluas 1 Hektare (Ha) dibagi dua antara Asong dan Muhammad.

Asong masih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan awak media terkait seteru antara PT BAI dan PT MIPI terkait lahan tersebut.

Baca juga: Penunjukan Batas Lahan Sengketa Dua Perusahaan di Bintan Sempat Ricuh

Bahkan, pada mediasi ketiga kalinya ini, Asong yang mengklaim memiliki lahan seluas 6 hektare itu dan menjual ke PT BAI, masih enggan menyebut asal usul tanah yang ia miliki. Saat peninjauan batas, ia juga tidak menunjuk lokasi tanah tersebut yang ia klaim.

“Tanya pengacara saya,” jawabnya kepada awak media usai mediasi di Kantor Desa Gunung Kijang.

Saat beberapa kali dilontarkan mengenai dasar kepemilikan lahan, ia juga bungkam. Hal itu berbeda dengan pihak-pihak lain yang mengklaim namun bersedia dimintai keterangan, menunjukkan surat hingga patok lahan.

Baca juga: Sengketa Lahan Industri di Bintan, PT MIPI dan BAI Saling Klaim

 

Sementara itu dalam mediasi sengketa lahan yang melibatkan antara PT BAI dan PT MIPI serta beberapa pihak lainnya diharapkan diselesaikan secara damai. Hal ini disarankan oleh La Nade selaku Kepala Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang dalam mediasi di kantor desa tersebut.

Melalui Kasi Pemerintahan Desa Gunung Kijang, Heri Purwanto menjelaskan, mediasi kali ketiga ini diharapkan para pihak damai.

“Saran dari kami damai, tapi nanti akan ada sekali lagi mediasi pekan depan. Di mediasi terakhir itu maka keputusan akan kami serahkan ke kedua belah pihak. Jika tidak sepakat juga, maka silahkan tempuh jalur lain,” katanya.

Baca juga: Warga Desa Sebong Lagoi Demo Minta Kades dan Sekdes Mundur

Ia mengatakan juga, pihak desa dalam saran damai itu menyarankan agar lahan yang tumpang tindih sekitar 1 ha itu dibagi rata oleh kedua belah pihak.

“Kalau luasnya sekitar 1 he, pastinya belum tahu, itu baru estimasi di lapangan saja. Untuk surat yang diklaim Pak Asong memang ada nama Muhammad selaku sempadan,” terangnya.

Sementara itu, anak dari Muhammad selaku pemilik tanah yang menjual ke PT MIPI, Suhairi mengaku enggan menerima saran dari pihak desa. Dalam rapat tertutup itu, ia tetap bersikukuh jika lahan dia adalah benar.

Baca juga: Maling Obok-obok Rumah Warga, Kompor Gas Hingga Tali Jemuran Raib

“Lahan kami jelas, patoknya, ukurannya, sempadan dan juga suratnya. Bahkan semua sempadan saya kenal, kawan bapak saya semuanya. Jadi kalau saya bagi dua, rugi saya. Kemudian juga jika dibagi dua, nanti makin kacau tanah-tanah lainnya, itu ga masuk akal,” jawabnya.

 

Pengacara PT BAI yang diwawancara, Tomi Mardiansyah mengaku cukup apresiasi dengan saran damai dari pihak desa, termasuk pilihan membagi dua lahan yang tumpang tindih.

“Soal bagi dua itu, tidak bisa diputuskan hari ini. Pihak Muhammad selaku penjual ke PT MIPI akan memikirkan seperti apa dan pihak Pak Asong yang sudah pengikatan (jual beli) ke PT BAI dan akan proses balik nama juga diberikan waktu hingga pekan depan dalam mediasi terakhir,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai sengketa lahan antara PT BAI dengan beberapa warga yang muncul baru-baru ini, ia mengatakan jika pihaknya membuka kesempatan kedua belah pihak untuk membuktikan masing-masing haknya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews