Penunjukan Batas Lahan Sengketa Dua Perusahaan di Bintan Sempat Ricuh

Penunjukan Batas Lahan Sengketa Dua Perusahaan di Bintan Sempat Ricuh

Muhammad dihadapan Asong dan Sekdes Guki menunjukkan patok lahannya yang bercat warna merah (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Mediasi sengketa lahan di Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), antara PT MIPI dan PT BAI, memasuki tahap pengecekan ke lapangan, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Pihak Desa Gunung Kijang menghadirkan kedua belah pihak untuk melakukan penunjukan batas-batas lahan. Yaitu Asong pemilik lahan yang menjual ke PT BAI dan Muhammad pemilik lahan yang menjual ke PT MIPI.

Tahapan penunjukan batas-batas lahan antara Asong dan Muhammad yang digelar sore hari itu diwarnai kericuhan. Sebab, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Kijang, Hery yang memimpin proses ini tidak melibatkan para sempadan. Kemudian juga tidak mengikutsertakan pemilik lahan lainnya.

Penunjukan diawali oleh Muhammad yang memiliki lahan seluas 1,6 Hektar (Ha). Dia bersama Sekdes menunjukan semua batas-batas lahannya bahkan juga menunjukan sempadan dan pemiliknya.

Kemudian dilanjutkan dengan Asong yang memiliki lahan seluas 6 Ha. Namun bukannya Asong menunjukan batas lahan miliknya tetapi penjaga lahannya.

Baca: Sengketa Lahan Industri di Bintan, PT MIPI dan BAI Saling Klaim

Saat penjaga lahan Asong menunjukan batas-batas atau patoknya, banyak pemilik lahan lain yang keberatan dan sempat ribut karena lahan milik mereka yang sudah bersertifikat masuk dalam hamparan lahan Asong.

Lahan milik orang lain yang masuk dalam klaim Asong, antara lain lahan milik Muhammad seluas 1,2 Ha dari total 1,6 Ha. Kemudian lahan milik Agus seluas 2 Ha serta lahan milik Cuini hampir 2 Ha dan juga lahan milik Pris.

Sekdes Gunung Kijang, Hery Purwanto mengatakan, penunjukan batas-batas ini hanya diperuntukan penuh kepada Asong dan Muhammad. Karena lahan mereka berdua terindikasi tumpang tindih.

“Sebenarnya ini mediasi secara kekeluargaan,” ujar Hery.

Memang saat penunjukan batas hanya Asong dan Muhammad saja yang diberikan. Para pemilik lahan sekitar tidak diizinkan karena sesuai dengan kesepakatan saat mediasi di kantor desa beberapa waktu lalu.

“Jadi kami mohon maaf. Bagi lahan yang lain masuk vlotingnya tahan Asong tidak masuk dalam agenda saat ini. Karena ini khusus Asong dan Muhammad saja,” jelasnya.

Jadi lokasi yang tumpang tindih ini diharapkan bisa diselesaikan. Nanti didudukan lagi dan dibahas di forum jika memang tidak ada yang mau mengalah atau tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dipersilahkan menempuh jalur hukum karena pihak desa tidak bisa menyalahkan dan membenarkan antar kedua belah pihak.

“Nanti kita buat berita acara penunjukan batas lahannya. Kemudian akan didudukan lagi kedua pemilik lahan tersebut,” kata Hery.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews