Dituding Jadi Sarang Narkoba, Rumah di Bukit Jodoh Dicek Polisi: Penghuninya Perempuan Semua!
Personel Polsek Batam Kota saat melakukan klarifikasi dan pengecekan di Komplek Bukit Jodoh, Kamis (9/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, petugas berkomunikasi dengan warga sekitar untuk menggali informasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan narkoba yang masuk melalui layanan Polisi 110. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Batam, Batamnews – Personel Polsek Batam Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Komplek Bukit Jodoh, Kamis, 9 Juli 2026 sore. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Laporan tersebut masuk melalui layanan Polisi 110 dari pelapor yang tidak diketahui identitasnya. Isinya, menyebutkan adanya aktivitas narkoba yang melibatkan seorang pria bernama Nofaldi di Komplek Bukit Jodoh Blok 1 Nomor 60.
Menerima informasi itu, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal langsung mengerahkan empat personelnya.
Mereka adalah Aipda Ronaldy, Aipda B. Johanes, Aiptu Fransiskus Rudi, dan Aipda Heri S. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung melakukan pengecekan serta klarifikasi.
“Setiap informasi yang kami terima melalui layanan 110 akan kami respons dengan pengecekan langsung di lapangan. Ini komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Benny, Jumat, 10 Juli 2026.
Di lokasi, petugas justru mendapati fakta berbeda. Nama Nofaldi maupun orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan tidak ditemukan. Rumah yang menjadi alamat tujuan diketahui dihuni oleh penghuni perempuan seluruhnya. Petugas juga tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan atau barang bukti yang mengarah ke penyalahgunaan narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan orang maupun aktivitas yang sesuai dengan laporan. Situasi terpantau aman dan kondusif, tidak ada korban maupun kerugian akibat laporan ini,” jelas Benny.
Meski hasil di lapangan nihil, Kapolsek menegaskan bahwa setiap laporan tetaplah wajib ditindaklanjuti. Hal itu dinilainya penting sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca juga: Status Tahanan Rumah Dicabut! Terdakwa Penganiayaan Honorer Pemko Batam Resmi Ditahan di Rutan
Benny juga mengimbau warga agar tetap memanfaatkan layanan Polisi 110 jika mengetahui hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Namun, ia mengingatkan agar laporan yang disampaikan benar-benar akurat dan disertai data yang jelas.
“Kami ajak masyarakat memanfaatkan layanan ini secara bijak. Setiap laporan akan kami proses cepat, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :