Ditangkap Bakamla, MT Horse Berbendera Iran Angkut AK-47, Pistol Plus Amunisi

Ditangkap Bakamla, MT Horse Berbendera Iran Angkut AK-47, Pistol Plus Amunisi

MT Horse dan MT Freya, dua super tanker yang ditangkap Bakamla pada Januari lalu. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Masih ingatkah kasus dua kapal asing yang ditangkap patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Kalimantan Barat pada awal tahun ini?

Ya, dua kapal itu adalah MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama. 

Kapal-kapal itu ditangkap Kapal Patroli Bakamla KN. Pulau Marore-322 saat transfer minyak mentah secara ilegal pada pada Minggu (25/1/2021)

Baca: Bakamla Amankan 2 Kapal Super Tanker Asing di Perairan Natuna

Kasus kedua kapal itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dua terdakwanya adalah Chen Yi Qun selaku kapten Kapal MT Freya dan Mehdi Monghasemjahromi, kapten MT Horse.

Chen Yi Qun didakwa dengan klasifikasi perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara, Mehdi Monghasemjahromi didakwa dengan klasifikasi perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, terungkap fakta-fakta yang disampaikan dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung.

Pada waktu diamankan oleh petugas kapal Patroli KN. Marore, diketahui kapal MT. Horse masih memuat Crude Oil dan senjata api. 

Saat ditangkap, kedua kapal dalam keadaan mematikan AIS (Automatic Identification System). 

Selanjutnya kapal ditarik diamankan, dikawal dan dilegokan pada tanggal 26 Januari 2021 di Perairan Batu Ampar, Batam.

Baca: Bakamla: Super Tanker MT Horse dan MT Freya Melanggar Hukum di Laut Indonesia

Mehdi memberitahukan kepada petugas Bakamla, Martin Agus Setiyawan, bahwa mereka membawa senjata api berbagai jenis beserta amunisinya.

Jumlahnya cukup banyak, yakni 3 pucuk AK-47, 1 pucuk pistol jenis Colt Browning, Flare Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Barrel 1 pucuk, PK Machine Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Spare Barrel 1 pucuk, Night Vision Binoculars 1 buah.

Kemudian, amunisi sebanyak 1.540 buah, Magazine AK-47 sebanyak 18 buah, amunisi pistol Colt Browning 65 buah,
Magazine Colt Browning 5 buah, Amunisi Flare Gun 10 buah,
Amunisi Machine Gun sebanyak 1.000 buah dan Magazine Machine Gun 4 buah. 

Barang-barang itu tersimpan dalam salah satu gudang di kapal MT Horse dengan kondisi pintu tersegel (dalam bentuk kertas sealed), terdapat gembok terpasang, dan pintu dalam keadaan terkunci. 

"Gudang itu kemudian disegel kembali dengan disaksikan oleh terdakwa dan dilengkapi dengan berita acara penyegelan tertanggal 26 Januari 2021," kata Rumondang.

Baca: Belum Ada Agen yang Mengklaim 2 Super Tanker Tangkapan Bakamla

Ia melanjutkan, dengan temuan senjata api beserta amunisi itu, seharusnya kapal MT Horse memberikan notifikasi (pemberitahuan) dengan cara memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.

Yaitu, kapal MT Horse pada saat membawa senjata api harus menyertakan clearence atau approval dari pemerintah Indonesia berupa dokumen yang menyatakan persetujuan kepada kapal asing tersebut untuk membawa senjata api sesuai dengan permohonan.  

Surat approval atau clearence dari pemerintah Indonesia akan diberikan kepada pemohon (kapal asing yang akan melintas perairan Indonesia). Sehingga kapal asing tersebut dapat menunjukkan surat clearence atau approval tersebut kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan;

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 (1) huruf b UNCLOS 1982, keberadaan senjata api tanpa izin dan sepersetujuan pejabat yang berwenang dari negara pantai (dalam hal ini Indonesia) adalah termasuk  tindakanyang diduga dapat mengganggu kedamaian dan ketertiban di laut wilayah Negara Republik Indonesia," kata Rumondang. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews