Bakamla: Super Tanker MT Horse dan MT Freya Melanggar Hukum di Laut Indonesia

Bakamla: Super Tanker MT Horse dan MT Freya Melanggar Hukum di Laut Indonesia

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto saat memberikan keterangan pers. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Dua super tanker berbendera asing yaitu MT Horse dan MT Freya yang diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI masih berada di perairan Batuampar untuk dilakukan penyidikan. Bakamla memastikan MT Horse dan MT Freya melakukan pelanggaran. 

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto, mengatakan pada proses penydikan awal yang dilakukan, Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil operasi dari KN Marore-322, kedua kapal diketahui sedang melaksanakan lego jangkar di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sehingga berada di perairan Indonesia.

“Mereka sedang melaksanakan tender merapat, ada proses pengisian BBM,” ujar Hadi di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (28/1/2021).

Selain itu, diketahui kedua kapal tersebut mematikan Automatic Information System (AIS) untuk mengetahui keberadaan kapal, Hadi menyebutkan hal tersebut termasuk pelanggaran. 

Saat ini pihaknya sedang melakukan pemberkasan terkait penangkapan dua super tanker tersebut. 

“Tugas kami sebagai pemberkasan untuk memberikan kelengkapan data dan sebagainya, agar dilengkapi oleh penyidik,” kata dia.

Ia menjelaskan pemberkasan yang dilakukan Bakamla masih pada tahap pertama, dimana untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang bersifat administrasi dan yang bersifat pidana. Untuk tahap kedua pemberkasan berikutnya, Hadi menyampaikan akan membahas ke pihak mana diserahkan proses penyidikannya.

“Nanti kita bicarakan kemana akan kita berikan,” katanya. 

Untuk muatan kapal, Hadi menyebutkan MT Horse dengan berbendera Iran memiliki muatan berupa bahan bakar minyak (BBM) sekitar 284 ribu metric ton, dengan anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 36 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.

Kemudian kapal yang lain yaitu bernama MT Freya yang berbendera Panama, dengan ABK yang terdiri dari ABK merupakan WNA asal China.  “Sampai saat ini belum ada agen kapal yang mengakui,” kata dia. 

Mengenai keberadaan para ABK di MT Horse dan MT Freya, Hadi memastikan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan rapid test anti gen. “Semua dipastikan dalam keadaan sehat walafiat,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan dua super tanker diamankan Bakamla pada Minggu, 24 Januari 2021 karena diduga melakukan transfer BBM ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat. 

 

Tunggu Pemberkasan Administrasi dari Negara Asal Kapal

Otoritas Indonesia masih harus menunggu pemberkasan administrasi melalui jalur diplomatik dari dua negara asal kapal tersebut selesai.

"Tim dari Kemenlu masih menyiapkan aspek teknis. Kami juga masih menunggu pemberkasan lainnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita, Kamis (28/1/2021).

Wisnu menjelaskan, rencana rangkaian  pemeriksaan dan investigasi yang semula direncanakan itu juga terkendala karena banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan, mengingat kapal itu melakukan ragam pelanggaran dan memiliki dokumennya masing-masing.

 

Kendati demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan. Para ABK kapal tersebut sampai proses investigasi ini selesai akan menjalani penahanan di atas kapalnya masing-masing. 

Kondisi kesehatan mereka juga akan dipantau. Jumlah ABK motor tangker (MT) Horse Iran berjumlah 36 orang, sedangkan MT Freya Panama sebanyak 25 orang. "Kita pastikan semua ABK tidak ada yang terpapar virus Covid-19," kata Wisnu.

Indonesia sebagai negara kepulauan memberikan 4 hak lintas di perairan bagi kapal internasional. yakni hak lintas damai, hak lintas transit, hak lintas alur laut kepulauan dan hak lintas akses komunikasi.

Untuk kapal yang melintas dengan semua hak tersebut, memiliki kewajiban yang sama, yaitu harus berlayar terus menerus dan secepat-cepatnya melintasi perairan kepulauan Indonesia 

Diketahui kapal yang melanggar tersebut berada di luar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), maka berarti kapal tersebut menggunakan hak lintas damai. Konsekuensi yang lebih tinggi, mereka sepenuhnya harus tunduk pada ketentuan hukum nasional di wilayah Perairan Indonesia. 

Tim investigasi akan melaksanakan rapat gelar perkara untuk penyerahan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh dua kapal tersebut. 

(ret/rez)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews