Perburuan Barang Antik di Natuna Langgar Undang-undang Cagar Budaya

Perburuan Barang Antik di Natuna Langgar Undang-undang Cagar Budaya

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Natuna, Hardinansyah (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Masyarakat Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sedang dihebohkan dengan penemuan harta karun atau barang antik. Mereka pun berbondong-bondong mencari barang-barang yang tertanam di dalam tanah itu, agar dapat dijual dan bernilai ekonomis.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Natuna, Hardinansyah mengungkapkan, aktivitas berburu harta karun ini sudah biasa dilakukan. Terlebih saat musim utara yang disertai dengan musim penghujan.

"Karena saat musim tersebut tanah menjadi basah dan lunak," sebut Hardinansyah kepada Batamnews, Selasa (20/4/2021).

Selama ini, Disparbud telah mencoba berbagai cara agar aktivitas perburuan liar tersebut bisa dihentikan warga. Namun dikarenakan keterbatasan SDM dan fasilitas, Disparbud tidak bisa menekan angka perburuan liar itu.

Padahal, perburuan liar bisa dikenakan Undang-undang (UU) Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Dimana disitu dengan jelas telah dituliskan bahwa segala macam benda yang merupakan warisan budaya baik berupa benda, bangunan, dan situs wajib untuk dilindungi dan dilestarikan.

Sehingga, aktivitas perburuan harta karun tidaklah diperbolehkan, apalagi hasil dari perburuan tersebut lantas dijual ataupun di kuasai secara pribadi. Kadis mengakui jika kurangnya sosialisasi dan kesadaran masyarakat terkait Cagar Budaya menjadi kendala dan tantangan Disparbud sejauh ini.

"Kita sudah sering melarang masyarakat untuk melakukan penggalian harta karun atau barang antik. Namun hal tersebut jarang dipatuhi dan setiap tahunnya makin marak saja dilakukan," ucapnya.

Kedepannya, ia berencana akan menggandeng TNI, kepolisian, kecamatan dan desa untuk ikut dalam mengawasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan benda-benda bersejarah hasil temuan warga.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang menemukan benda-benda peninggalan China, baik secara sengaja atau tidak disengaja, agar bisa melaporkan nya ke Disparbud atau pemerintahan desa setempat," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews