Citilink Resmi Hentikan Sementara Penerbangan Mulai 6-17 Mei

Citilink Resmi Hentikan Sementara Penerbangan Mulai 6-17 Mei

Maskapai Citilink.

Batam, Batamnews - Kebijakan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai direspons maskapai penerbangan di Indonesia.

Maskapai Citilink resmi mengumumkan pemberhentian sementara layanan penerbangan sesuai kebijakan larangan mudik pemerintah, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Dalam sebuah surat yang ditandatangani Nanang Setiawan selaku Senior Manager Cengkareng, Citilink menyampaikan pemberhentian sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik A320 efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Penghentian penerbangan domestik tersebut berlaku untuk seluruh rute dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Termasuk di dalamnya adalah rute dari dan menuju Bandara Hang Nadim, Batam.

Total ada 126 penerbangan domestik dari Soekarno-Hatta menuju ke berbagai daerah yang dihentikan pada rentang waktu tanggal tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.

Surat Kemenhub juga mengatur mengenai operasional transportasi darat, laut, udara dan kereta api selama masa larangan mudik berlaku.

Untuk transportasi udara, larangan berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Namun ada pengecualian larangan tersebut bagi:
 

  • Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia 
  • Tamu kenegaraan
  • Operasional perusahaan kedutaan besar, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing
  • Perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
  • Penerbangan khusus repatriasi
  • Angkutan kargo
  • Operasional angkutan udara perintis

Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews