Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 Via Laut: Sanksi hingga Pengecualian

Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 Via Laut: Sanksi hingga Pengecualian

Arus mudik penumpang di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam sebelum masa pandemi Covid-19. (Foto: dok. Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit. 

Aturan itu termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.

Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Berikut aturan lengkap larangan mudik via jalur laut seperti yang disampaikan pihak terkait, Kamis (8/4/2021).

Aturan Transportasi Laut

Selama periode pelarangan mudik tahun 2021 ini, Ditjen Perhubungan Laut akan mulai membuka posko di 51 pelabuhan pantau. Mulai dari H-15 hingga H+15. 

Pengecualian

  • Kapal Kargo
  • Angkutan Khusus yang melayani 1 kecamatan, kabupaten, provinsi 
  • Angkutan TNI/Polri, ASN dengan surat dinas, dan petugas medis
  • Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan seperti transportasi darat

Sanksi:

Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews