Sanksi Tegas Menanti ASN Nekat Mudik Idul Fitri

Sanksi Tegas Menanti ASN Nekat Mudik Idul Fitri

Ilustrasi mudik.

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah resmi melarang mudik Idul Fitri tahun ini. Larangan ini juga berlaku bagi semua kalangan, termasuk ASN.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah ancang-ancang menyiapkan sanksi bagi ASN yang membandel tetap mudik. 

Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tertulis, bahkan penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah. 

"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadhillah di Tanjungpinang, Jumat (9/4/2021). 

Ia mengharapkan, para ASN sebagai pelayan publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi. 

Kecuali, katanya, ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda. 

Lanjut dia, ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi. 

"Saya harap, ASN memaklumi dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual saja," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews