Soal Larangan Mudik, Pelni Batam Belum Terima Kebijakan dari Pusat

Soal Larangan Mudik, Pelni Batam Belum Terima Kebijakan dari Pusat

KM Kelud.

Batam, Batamnews - Pemerintah memutuskan larangan untuk mudik lebaran, pada tanggal 6-17 Mei 2021. Bahkan larangan tersebut berlaku bagi angkutan udara, agar tidak membawa penumpang pada tanggal tersebut. 

Namun untuk angkutan laut seperti KM Kelud, Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus menyebutkan kebijakan itu belum diputuskan hingga saat ini. 

“Belum ada, kami belum dapat edaran dari pusat. Biasanya akan ada aturan turunan, kami ikut aja,” ujar Agus, Jumat (9/4/2021). 

Larangan mudik ini juga sebelumnya telah diterapkan pada tahun 2020. Ia menyampaikan saat itu, kapal Pelni hanya beroperasi untuk membawa logistik saja dan tidak membawa penumpang di waktu tertentu. 

“Kalau skemanya tahun ini belum tahu,” kata dia.

Saat ini, dua kapal pelni masih beroperasi seperti biasa, yaitu kapal KM Kelud tujuan Batam-Tanjung Priok dan Batam-Belawan.

Aturan larangan mudik diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diputuskan untuk menghindari penyebaran Covid-19. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews