Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Kepri, Kepala ASDP Punggur: Kalau ke Uban, Bukan Mudik

Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Kepri, Kepala ASDP Punggur: Kalau ke Uban, Bukan Mudik

Ilustrasi kapal penyeberangan roll on roll off (roro).

Batam, Batamnews - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran. Mulai 6 sampai 17 Mei 2021, moda transportasi umum dilarang mengangkut penumpang.

Namun demikian merujuk pada Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H, angkutan khusus yang melayani 1 kecamatan, kabupaten, provinsi dikecualikan, alias masih bisa beroperasi.

Kepala ASDP Pelabuhan Punggur Arifudin mengatakan ketentuan larangan mudik hanya berlaku untuk keluar dari Provinsi Kepri saja.

“Kalau misalkan dari Punggur ke (Tanjung) Uban itu kan bukan mudik, ada pengecualian khusus. Untuk di luar Kepri dibatasi, artinya untuk logistik masih tetap. Cuma kalau untuk ASN, TNI Polri, BUMN itu dilarang, itu aja,” kata Arifudin menjawab Batamnews, Jumat (9/4/2021).

Pihaknya sudah mendengar kebijakan tersebut, namun petunjuk teknis dan pelaksanaannya belum diterima.

“Nanti akan dikeluarkan sendiri oleh Kemeterian Perhubungan RI. Ini kan baru bicara-bicara, tapi suratnya belum ini,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews