Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

Merlion Park, salah satu landmark Singapura. (Foto: ist)

Singapura, Batamnews - Singapura membantah tuduhan negara tersebut menjadi tempat yang aman bagi warga negara Indonesia yang sedang diselidiki untuk kasus korupsi.

Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura menyebut tudingan sebagai tuduhan yang tak berdasar.

“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa penyelidikan sebelumnya dan yang sedang berlangsung," kata juru bicara MFA dalam sebuah pernyataan dilansir Channel News Asia, Jumat (9/4/2021).

Juru bicara Kemlu Singapura mengatakan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) telah membantu mitranya di Indonesia dalam melayani permintaan panggilan kepada orang-orang yang sedang diselidiki.

"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki," kata MFA.

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, Selasa, menyayangkan sulitnya menangkap buron yang kabur ke luar negeri, terutama ke Singapura, dan sudah mendapatkan izin tinggal permanen.

Kantor berita Antara memuat beritanya dengan tajuk (diterjemahkan di sini dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris): "KPK mengungkapkan kesulitan dalam menangkap buronan korupsi yang bersembunyi di Singapura", sementara outlet berita online Detik melanjutkan dengan (diterjemahkan): "KPK: Singapura surga bagi para koruptor ! "

Dalam keterangannya, MFA mengutip contoh Singapura yang memfasilitasi kunjungan KPK pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikannya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020, kata MFA.

Dalam pemberitaan media, Inspektur Jenderal Karyoto juga menuding tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi tantangan lain bagi kerja KPK.

"Satu-satunya negara yang belum menandatangani perjanjian ekstradisi terkait korupsi adalah Singapura," katanya. "Surga koruptor terdekat (ke Indonesia) adalah Singapura."

Menanggapi hal tersebut, MFA menunjukkan bahwa perjanjian perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara belum diratifikasi oleh anggota parlemen Indonesia.

"Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong," kata MFA.

"Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews