Saksi Sebut PPK Kemensos Simpan Uang Miliaran di Lemari

Saksi Sebut PPK Kemensos Simpan Uang Miliaran di Lemari

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (tengah) di markas KPK. (Foto: Antara)

Jakarta, Batamnews - Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Matheus Joko Santoso, disebut menyimpan uang sekitar Rp3-Rp5 miliar di dalam lemari di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur.

 

Uang miliaran rupiah yang disimpan pria yang sebelumnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos itu diduga bersumber dari rekanan penyedia bansos Covid-19.

Demikian disampaikan oleh sopir Matheus, Sanjaya, saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).

"Uangnya banyak, Pak. [Disimpan] di lemari, Pak. Jumlahnya bisa lebih dari Rp3 miliar atau Rp5 miliar," ujar Sanjaya saat memberikan kesaksian.

Jaksa kemudian kembali menanyakan perihal tempat-tempat penyimpanan uang yang diduga diberikan oleh rekanan penyedia bansos tersebut. Menurut Sanjaya, uang juga disimpan di dalam koper dan tas kain atau goodie bag.

"Selain ditumpuk di lemari, ada di koper atau goodie bag gitu?" tanya jaksa Mohamad Nur Azis.

"Ada," jawab Sanjaya.

Dalam kesempatan ini, Sanjaya mengaku dia sering kali diperintah Matheus untuk mengambil uang dari sejumlah pihak. Adapun lokasi pengambilan uang di antaranya adalah di ruang kerja Matheus dan ruang kerja Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, disebut memerintahkan langsung PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, untuk mengumpulkan fee dari rekanan penyedia bansos.

Secara keseluruhan, Matheus mengaku telah mengumpulkan fee senilai total Rp16,7 miliar dari para rekanan penyedia bansos.

Menurut dia, uang tersebut diperuntukkan berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang. Selain itu, uang juga disebut mengalir ke sejumlah pejabat internal kementerian hingga pihak eksternal.

Harry dan Ardian diadili karena diduga telah menyuap Juliari dengan total Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews