Kasus Korupsi IUP Bauksit

Buntut Protes Pengacara Azman Taufik, PN Tanjungpinang Bakal Panggil Majelis Hakim

Buntut Protes Pengacara Azman Taufik, PN Tanjungpinang Bakal Panggil Majelis Hakim

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Admiral (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Admiral akan mengumpulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa kasus korupsi IUP tambang bauksit mengenai salah sebut membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Kadis DPMPTSP Kepri, Azman Taufik.

Dimana dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan salah sebut saat membacakan amar putusan terhadap Azman Taufik selama 6 tahun penjara. Namun usai persidangan putusan itu berbeda menjadi 9 tahun, sehingga Kuasa Hukum Azman Taufik, Eduard Arfa melakukan protes ke PN Tanjungpinang.

Menanggapi itu, Admiral mengaku akan segera mengumpulkan Majelis Hakim untuk meminta klarifikasi persoalan tersebut. 

"Kita kan mengayomi semua, baik penasehat hukum dan terdakwa. Maka itu, kita harus mendengar kedua belah pihak," sebutnya saat ditemui di Kantor PN Tanjungpinang, Jumat (19/3/2021).

Baca: PN Tanjungpinang: Azman Taufik Divonis 9 Tahun Penjara

Admiral mengatakan bahwa tidak mengetahui kondisi saat persidangan hingga salah sebut angka hukuman terhadap terdakwa. Untuk itu, lanjutnya, ia akan meminta penjelasan dari majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Untuk itu kita dengar dari kedua belah pihaknya," ucap Admiral.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Azman Taufik kasus korupsi IUP Tambang Bauksit berjamaah kecewa terhadap putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan.

Eduard Arfa menegaskan, dalam persidangan bahwa majelis hakim memvonis kliennya Azman Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Namun usai persidangan PN Tanjungpinang melalui humasnya meluruskan putusan terhadap Azman Taufik menjadi 9 tahun penjara.

Baca: Pengacara Azman Taufik Protes PN Tanjungpinang, Ada Apa?

Eduard pun berang mengenai perbedaan putusan dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya itu. Menurutnya, didalam pasal 195 KUHAP sudah diaturkan bahwa yang dibacakan dalam persidangan itu yang sah.

"Sebagaimana diatur didalam KUHAP, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," katanya.

Eduard menyampaikan, bahwa kedatangannya di Kantor PN Tanjungpinang untuk melakukan konsultasi dan klarifikasi mengenai putusan yang salah sebut terhadap kliennya itu. Ia akan melaporkan, jika hakim bersikukuh putusan 9 tahun terhadap kliennya.

"Kita akan berupaya kemana saja, saya menerima putusan yang diucapkan di sidang, yakni 6 tahun, bukan 9 tahun yang diucapkan di luar sidang. Saya akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen putusan," tegas Eduard.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews