KPK Temukan Dokumen Dugaan Suap Pajak di Kantor Panin

KPK Temukan Dokumen Dugaan Suap Pajak di Kantor Panin

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Suara.com)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Bank Pan Indonesia Tbk atau BankPanin di Jakarta pada Selasa (23/3/2021) lalu.

Penyidikan tersebut terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang melibatkan Bank Panin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan komisi antirasuah sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,

Menurut temuan Tim Penyidik, kata Fikri, di lokasi tersebut menemukan berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara dan sudah diamankan petugas.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2021).

Sebelumnya KPK telah menyematkan status tersangka pada pejabat pajak berinisial APA dan DR dalam kasus dugaan suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan penelusuruan, APA adalah Angin Prayitno Aji dan DR adalah Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Sprindik bernomor B/878/ DIK.00/01-23/02/2021. Namun dari pihak pemberi suap, KPK belum menetapkan tersangka meski sudah meminta permintaan cekal ke Dirjen Imigrasi.

Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, Herwidayatmo memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat perseroan.

Menurut Herwidayatmo, terkait pemeriksaan tersebut, Bank Panin menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.

"Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Herwidayatmo kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Dia menjelaskan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, maka Bank Panin menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Namun, kata dia, selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, perseroan mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang berlaku. Selan itu, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, bank bersandi PNBN ini juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.

"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang baik," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews