PN Tanjungpinang: Azman Taufik Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Tanjungpinang - Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang mengklarifikasi vonis terdakwa Azman Taufik mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepulauan Riau.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang, Eduard P. Sihaloho terkait vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan membacakan amar putusan dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kepulauan Riau.
Dalam persidangan yang digelar secara online, terdengar putusan terhadap terdakwa Azman Taufik selama 6 tahun penjara.
"Hukuman sesuai putusannya 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Jangan ada keliru lagi ya, memang tadi kurang begitu dibacakan," kata Eduard, Kamis (18/3/2021).
Sekadar diketahui, jaksa menuntut Azaman Taufik yakni 13 tahun 6 bulan penjara.
Dengan vonis 9 tahun tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dodi Gazali menyatakan pikir-pikir.
"Kami manfaatkan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir, putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Azman Taufik, Eduard Arfa juga menyatakan hal yang sama, yakni pikir-pikir.
Ia mengatakan Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangan hukum terhadap kliennya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami manfaatkan waktu seminggu kedepan ini pikir-pikir. Kami rasa majelis hakim memutuskan telah mempertimbangkan sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Komentar Via Facebook :