Kasus Korupsi IUP Bauksit

Pengacara Azman Taufik Protes PN Tanjungpinang, Ada Apa?

Pengacara Azman Taufik Protes PN Tanjungpinang, Ada Apa?

Eduard Arfa selaku kuasa hukum terdakwa Azman Taufik, kecewa terhadap putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Eduard Arfa selaku kuasa hukum terdakwa Azman Taufik, kecewa terhadap putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya.

Eduard menegaskan, dalam persidangan bahwa majelis hakim memvonis kliennya Azman Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Namun usai persidangan PN Tanjungpinang melalui humasnya meluruskan putusan terhadap Azman Taufik menjadi 9 tahun penjara.

Ia pun lantas berang mengenai perbedaan putusan dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya itu. Menurutnya, didalam pasal 195 KUHAP sudah diatur bahwa yang dibacakan dalam persidangan itu yang sah.

"Sebagaimana diatur di dalam KUHAP, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Eduard saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (19/3/2021).

Baca: Vonis Berat Dua Eks Pejabat Kepri: Amjon 12 Tahun, Azman Taufik 6 Tahun

Ia menyampaikan, kedatangannya di Kantor PN Tanjungpinang untuk melakukan konsultasi dan klarifikasi mengenai putusan yang salah sebut terhadap kliennya itu. Ia akan melaporkan, jika hakim bersikukuh putusan 9 tahun terhadap kliennya.

"Kita akan berupaya kemana saja, saya menerima putusan yang diucapkan di sidang, yakni 6 tahun, bukan 9 tahun yang diucapkan di luar sidang. Saya akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen putusan," tegas Eduard.

Sebagai praktisi hukum dan selaku mantan Kepala Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduard mengaku kecewa dan merasa nama baiknya tercoreng.

"Saya mantan ketua hakim, sangat kecewa, nama baik saya sebagai hakim tercoreng. Lain diucap, lain yang dimuntahkan,"  pungkasnya.

Baca: PN Tanjungpinang: Azman Taufik Divonis 9 Tahun Penjara


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews