Tersangka Arisan Miliaran Tiba di Bandara Natuna, Korban: Halo Say Apa Kabar?

Tersangka Arisan Miliaran Tiba di Bandara Natuna, Korban: Halo Say Apa Kabar?

E dikawal seorang polwan saat tiba di Bandara Ranai. Ia digiring ke Mapolres Natuna untuk diperiksa terkait kasus arisan online. (Foto: tangkapan layar)

Natuna - Tersangka penggelapan uang arisan online, E (31) digelandang polisi kembali ke Natuna. E tertangkap saat dalam perjalanan di atas kapal KM Bukit Raya menuju Batam, Rabu (24/3/2021).

Ia diterbangkan kembali ke Ranai, Natuna. Polisi mengawal E saat tiba di Bandara Raden Sadjad, Kamis (25/3/2021) kemarin.

Ia digelandang seorang polwan berbaju hijau. E mengenakan baju kuning bermotif kotak-kotak. Di bandara sejumlah orang yang diduga korban arisan online sudah menanti kedatangan E.

"Halo say apa kabar?" tanya salah seorang perempuan dari video yang beredar.

E pun sempat menoleh ke belakang. Ia terlihat tak memakai jilbab saat dibawa polisi di Bandara Ranai. Ketika tertangkap E mengenakan jilbab kuning.

E langsung dibawa ke Mapolres Natuna untuk menjalani sejumlah pemeriksaan di ruang penyidik.

Berkedok arisan online, E melancarkan penipuan. Banyak yang menjadi korban dengan total yang dilaporkan hingga Rp2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan pihaknya sedang mengembangkan dan mendalami kasus ini. E pun tengah menjalani penyidikan. "Saat ini kita sedang melakukan pengembangan kasus," ucapnya.


Pengakuan korban

Salah satu korban arisan, Okta mengatakan, dirinya merasa ditipu oleh E usai mengikuti arisan yang didirikan E.

"Jadi kemarin dia nawarin lelang arisan, ada yang mau keluar jadi nawarin saya untuk ngelanjutin," ujar Okta, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, Okta mengatakan dirinya sudah mengikuti dua kloter arisan dengan nilai Rp9.700.000.

Seharusnya ia mendapatkan arisan tersebut pada tanggal 5 Maret 2020 lalu. Namun, ketika E ditagih ia selalu mengatakan pemain lain belum pada bayar.

"Jadi dia (E) bilang tidak masalah kalau telat yang penting kita dibayar denda Rp100 ribu per hari," aku Okta.

Okta mulai curiga ketika di group WhatsApp arisan tersebut ribut terkait keuangan yang tak dilaporkan oleh E.

Tidak hanya Okta, korban lainnya Erna mengatakan, ia mengalami kerugian mencapai Rp 59.500.000 dari beberapa jumlah kloter yang telah ia ikuti.

"Itu kerugian saya, uang yang harus saya terima sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Erna.

Erna, mengatakan korban yang mengalami kerugian mencapai puluhan dengan total kerugian miliaran.

E dikabarkan pemilik salah satu kafe di Natuna. Ia saat ini tengah diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Batam untuk dibawa ke Natuna untuk proses hukum.

"Penangkapan dilakukan ketika ia hendak ke Batam dan berada di dalam kapal Bukit Raya dengan rute pelayaran Letung menuju Batam," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono, Rabu (24/3/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews