Oknum Pengurus Ormas di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi: Kasus Penipuan

Oknum Pengurus Ormas di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi: Kasus Penipuan

Tersangka HY, oknum pengurus ormas di Tanjungpinang digiring anggota polisi. (Foto: ist)

Tanjungpinang - HY alias Birong diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang dengan modus proyek fiktif.

Pria yang merupakan pengurus sebuah organisasi kemasyarakatan di Kepulauan Riau ini ditangkap polisi di Jembatan Dompak, Jalan M Sani, Tanjungpinang pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan salah satu korban bernama Agung yang merasa telah ditipu oleh pelaku.

"Berdasarkan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jembatan Dompak," kata Rio, Jumat (5/2/2021).

Rio menjelaskan, HY diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyek fiktif kepada korban. 

Atas tawaran itu, korban pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 74 juta," sebutnya.

Rio menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dan atau pasal 372 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan sejak semalam," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews