Sebulan, Polres Karimun Tangkap 21 Tersangka Narkoba Bandar hingga Pemakai

Sebulan, Polres Karimun Tangkap 21 Tersangka Narkoba Bandar hingga Pemakai

Para tersangka narkoba yang diringkus Polres Karimun dalam waktu 13 Februari hingga 20 Maret 2021. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Dalam rentang waktu 13 Februari hingga 20 Maret 2021, sudah sebanyak 21 tersangka kasus narkoba dijaring Tim Panther Satnarkoba Polres Karimun.

Sebanyak 17 orang laki-laki dan empat orang lainnya adalah perempuan. Mereka ditangkap di lokasi atau wilayah yang berbeda, dari delapan kasus.

Di Wilayah Kecamatan Karimun, ada 3 Kasus dengan 10 orang Tersangka, lalu  Kecamatan Meral sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, dan 1 kasus wilayah Kecamatan Tebing dengan tersangka 3 orang, di wilayah Kecamatan Moro 1 kasus dengan 1 tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, dari 21 orang yang ditangkap itu, didapat barang bukti narkotika dengan berbagai berat. "Penangkapan dilakukan di lokasi yang beda-beda di wilayah hukum Polres Karimun. Dari 21 tersangka yang berhasil diamankan, juga didapat barang bukti narkoba," ucap Adenan, Rabu (24/3/2021).

"Ada satu orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran Narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Kabupaten Karimun," ucap Adenan.

Sementara itu dari ungkap kasus yang dilakukan, barang bukti yang behasil diamakan sebanyak 1.085,52 gram narkotika jenis Sabu sabu dan 0,07 Gram Ekstasi.

"Yang kita amankan ini, ada yang sebagai bandar dan ada juga sebagai pemakai," ujar Adenan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pare pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews