Oknum Polisi Tanjungpinang Terciduk Bawa Sabu Pesanan Napi

Oknum Polisi Tanjungpinang Terciduk Bawa Sabu Pesanan Napi

ilustrasi.

Tanjungpinang- Seorang oknum anggota Polres Tanjungpinang, KIN ditangkap Satresnarkoba di Kota Batam.

KIN disinyalir terlibat dalam jual beli nakoba. Petugas Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan 102 gram sabu-sabu dari tangannya.

Penangkapan di dekat Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, Jumat(19/3/2021).

Berawal dari informasi masyarakat petugas memantau di depan Mall Pelayanan Publik Batam Center. Informasi akan ada pengiriman atau transaksi narkoba.

Dua orang diamankan, selain KIN yang ternyata oknum anggota Polri, seorang tersangka lainnya RR (28) merupakan warga sipil.

KIN menyebutkan jika narkoba miliknya sendiri. Rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang atas pesanan seorang napi di balik Lapas Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membenarkan anggotanya tertangkap di Batam.

"Iya, anggota kita ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang karena membawa sabu -sabu seberat 102 gram," kata Fernando saat di temui di Mapolres Tanjungpinang, Senin(22/3/2021).

Fernando menyampaikan sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Barelang.

"Saya juga sudah menurunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.


Pecat atau Pidana

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menegaskan jika pihaknya tidak menolerir anggota yang terlibat narkoba.

"Sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," kata Harry, Senin (22/3/2021).

(rez/ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews